Bermodalkan e-passport, ke Jepang kini semakin mudah tanpa perlu ribet mengurus visa. Bulan Oktober 2018 kemarin, saya memutuskan membuat paspor elektronik. Mudah dan cepat, dengan e-passport dalam seminggu visa Jepang waiver sudah di tangan. Sayangnya, sepupu yang bakal bepergian dengan saya tidak pernah kebagian jadwal pembuatan e-pasport di imigrasi.

Kejadian ini terus berlanjut sampai Desember padahal kami harus berangkat di bulan Februari. Saya mulai panik karena sepupu sudah keburu beli tiket pesawat.

Mau tidak mau sepupu saya harus apply visa biasa di JVAC*. Kesulitannya? Banyak. Dokumen yang harus disiapkan beragam. Waktu pembuatan visa waiver, saya hanya bawa e-paspor dan uang IDR120 Ribu + ongkir IDR50 Ribu untuk jasa pengiriman visa.

Enggak cuma dokumen, rekening koran tiga bulan menjadi kendala. Singkat cerita, saya yang mengajukan diri menjadi penanggung jawabnya supaya mempermudah pemeriksaan dokumen. Lalu apa saja hal yang perlu kamu persiapkan untuk membuat visa Jepang non e-passport?

Syarat Dokumen Visa Jepang

  1. Paspor (perhatikan tanggal berlakunya ya!).
  2. Formulir permohonan visa (bisa diunduh dari situs ini) dan pas foto terbaru (ukuran 4,5 x 4,5 cm, diambil 6 bulan terakhir tanpa latar, bukan hasil editing, dan jelas/tidak buram)
  3. Fotokopi KTP
  4. Fotokopi Kartu Mahasiswa atau Surat Keterangan Belajar (hanya bila masih mahasiswa)
  5. Bukti pemesanan tiket pesawat (dokumen yang dapat membuktikan tanggal masuk-keluar Jepang)
  6. Jadwal Perjalanan (untuk format bisa diunduh di situs ini)
  7. Fotokopi dokumen yang bisa menunjukkan hubungan dengan pemohon, seperti kartu keluarga, akta lahir, dlsb. (bila pemohon lebih dari satu)
  8. Dokumen yang berkenaan dengan biaya perjalanan

Bila pihak Pemohon yang bertanggung jawab atas biaya:
Fotokopi bukti keuangan, seperti rekening Koran atau buku tabungan tiga bulan terakhir (bila penanggung jawab biaya bukan pemohon seperti ayah/ibu, maka harus melampirkan dokumen yang dapat membuktikan hubungan dengan penanggung jawab biaya).

Ini untuk poin ke-6: jadwal perjalanan. Mungkin bisa menjadi referensi teman-teman.

Nah, dokumen nomor 1-6, sepupu saya yang harus mengisi. Untuk poin 7 dan 8 adalah tugas saya. Pada poin nomor 7, saya menyatukan akta kelahiran saya, sepupu, dan kedua orangtua kami untuk menunjukkan bahwa dia adalah sepupu saya. Tidak lupa saya tambahkan surat yang menyatakan bahwa saya adalah penanggung jawabnya.

Surat pernyataan.

Terakhir pada poin ke-8, saya menyediakan rekening koran selama 3 bulan terakhir. Pertanyaan yang sering muncul: berapa banyak uang yang harus ada di dalam saldo rekening? Sejujurnya saya juga tidak tahu hehe. Tapi yang saya dengar, sebaiknya siapkan saldo sekitar IDR20 Juta ke atas di dalam rekening. Setelah semua dokumen terpenuhi (jangan lupa, susunan dokumen harus urut ya!), sepupu saya akhirnya berkunjung ke JVAC yang berlokasi di Lotte Shopping Avenue, Lantai 4 dekat XXI. 

Untuk visa umum, kamu perlu membayar IDR525 ribu, yang terdiri dari biaya aplikasi visa (IDR165 ribu) dan visa single entry (IDR360 ribu). Di JVAC, kamu tidak perlu melalui proses interview sehingga nggak perlu deg-degan hafalin jawaban. 

Lalu, setelah menunggu selama 5 hari, TARAAA~ Jadi juga sepupu pergi ke Jepang!

Konfirmasi lewat email bahwa visa kamu telah disetujui.

*mengurus visa biasa sekarang tidak bisa melalui Kedubes Jepang lagi, tapi datang ke JVAC. Info selengkapnya klik disini.

Leave A Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *